Dalam hierarki Dasar Hukum Islam, Ijma’ (Konsensus Ulama) menempati posisi ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan kolektif seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa mengenai suatu hukum syariat.
Konsensus Ulama sebagai Bukti Keabsahan
PR Pesantren secara mendalam mengkaji Ijma’ karena ia menjadi Bukti Keabsahan hukum yang kokoh. Konsensus Ulama menunjukkan bahwa suatu penetapan hukum tidak lagi menjadi area khilafiyah (perbedaan pendapat), melainkan telah menjadi kesepakatan kolektif yang mengikat seluruh umat Islam.
Syarat-syarat Ijma’ yang Harus Dipenuhi
Agar suatu kesepakatan diakui sebagai Ijma’ yang sah, beberapa syarat harus dipenuhi. Kesepakatan harus mutlak dari semua mujtahid di masa itu dan harus terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Syarat ini menjamin Kekuatan Hukum yang dihasilkan oleh Konsensus Ulama tersebut.
Fungsi Ijma’ dalam Menjaga Stabilitas Hukum
Salah satu fungsi krusial Ijma’ adalah menjaga stabilitas hukum. Jika suatu hukum telah ditetapkan melalui Konsensus Ulama, maka mujtahid generasi berikutnya tidak diperbolehkan untuk melakukan ijtihad yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut. Ini mencegah kekacauan hukum di masyarakat.
Pembagian Ijma’: Sharih dan Sukuti
Pesantren mengkaji dua jenis Ijma’: Ijma’ Sharih (eksplisit), yaitu kesepakatan yang dinyatakan secara jelas, dan Ijma’ Sukuti (diam), yaitu kesepakatan yang didapatkan dari diamnya para ulama atas pendapat seorang mujtahid. Konsensus Ulama Sharih memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Peran Sentral Mujtahid dalam Pembentukan Ijma’
Hanya Mujtahid yang memiliki kemampuan ijtihad yang memenuhi syarat yang dihitung dalam pembentukan Ijma’. Santri diajarkan mengidentifikasi kualifikasi mujtahid, termasuk penguasaan dalil, bahasa Arab, dan ilmu Ushul Fiqh, untuk memvalidasi apakah suatu Ijma’ benar-benar terjadi.
Kaitan Ijma’ dengan Qiyas dan Nash
Ijma’ sering kali menguatkan Penetapan Hukum yang berasal dari Qiyas (analogi) atau mempertegas makna nash yang zhanni (spekulatif). Dengan adanya Konsensus Ulama, suatu hukum analogi yang awalnya spekulatif diangkat statusnya menjadi hukum yang qath’i (pasti).
Tantangan Mengkaji Ijma’ di Era Kontemporer
Mengkaji Konsensus Ulama di era modern menghadapi tantangan, terutama dalam menetapkan Ijma’ baru karena luasnya sebaran dan perbedaan mazhab. Meskipun demikian, Ijma’ tetap menjadi dasar yang vital dalam bidang hukum dasar seperti rukun Islam dan rukun Iman.