Setiap tahun, perayaan Hari Valentine pada 14 Februari selalu memicu diskusi di kalangan umat Muslim Indonesia. Hal ini tak lepas dari perbedaan Pandangan Islam mengenai kebolehan partisipasi dalam perayaan yang berakar dari tradisi di luar Islam. Untuk Valentine 2025, kembali penting untuk memahami perspektif dari organisasi Islam terkemuka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perayaan Valentine bagi umat Islam. Pandangan Islam dari MUI didasarkan pada beberapa alasan kuat. Salah satunya, perayaan ini bukan bagian dari tradisi Islam dan dikhawatirkan dapat menyerupai atau mengikuti budaya non-Muslim, yang dilarang dalam syariat.
Selain itu, MUI juga menyoroti potensi kemaksiatan yang sering menyertai perayaan Valentine, seperti pergaulan bebas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Kekhawatiran ini menjadi dasar utama pelarangan, demi menjaga moral dan akidah umat, khususnya generasi muda.
Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, juga memiliki Pandangan Islam yang serupa. Mereka menekankan bahwa perayaan Valentine bukan merupakan ajaran Islam dan tidak memiliki dasar syar’i. Cinta dan kasih sayang dalam Islam tidak dibatasi pada satu hari tertentu, melainkan harus diwujudkan setiap saat.
Muhammadiyah mengimbau kaum Muslim untuk tidak ikut serta dalam perayaan yang bisa menjerumuskan pada hal-hal negatif. Sebaliknya, mereka mendorong umat untuk mengekspresikan kasih sayang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah, yang jauh lebih mulia dan bermakna.
Nahdlatul Ulama (NU) juga memiliki Pandangan Islam yang cenderung senada dengan MUI dan Muhammadiyah. Meskipun ada variasi dalam penekanan, inti fatwanya adalah melarang perayaan Valentine. NU umumnya berpendapat bahwa perayaan ini bisa mengarah pada tasyabbuh (menyerupai kaum lain) dan membuka pintu kemaksiatan.
Beberapa ulama NU menjelaskan bahwa jika perayaan Valentine tidak ada unsur penyerupaan dengan ritual agama lain dan tidak menimbulkan kemaksiatan, mungkin bisa ditinjau. Namun, mengingat realitas di lapangan yang seringkali diwarnai hal-hal negatif, mayoritas ulama NU tetap mengharamkannya.
Secara keseluruhan, Pandangan Islam dari tiga organisasi besar ini sepakat bahwa Valentine bukan perayaan yang dibolehkan bagi Muslim. Alasannya berkisar pada aspek sejarah, potensi kemaksiatan, dan prinsip tasyabbuh. Umat Muslim diajak untuk merayakan kasih sayang dalam bingkai ajaran Islam yang universal dan berkelanjutan.